perlindungan guru


 Perlindungan Hukum, keselamatan dan keamanan kerja guru.
          Jumlah guru yang banyak dengan sebaran yang sangat luas merupakan potensi bagi guru untuk mendidik anak bangsa di seluruh Indonesia secara nyaris tanpa batas akses geografis, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Namun demikian, kondisi ini menyebabkan sebagian guru terbelenggu dengan fenomena sosial, kultural, psikologis, ekonomis, kepegawaian, dan lain lain.
            Fenomena ini bersumber dari apresiasi masyarakat terhadap guru belum begitu baik, serta perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesejahteraan, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka belum optimum.
Akhir akhir ini banyak kasus yang ramai di media sosial / viral tentang guru miris sekali. Guru adalah seorang pendidik yang layaknya mendapatkan penghormatan yang mulia tetapi malah teraniaya dalam tugasnya. Guru yang merupakan sosok mulia kini sudah tidak dihormati lagi.Tugas guru untuk mengajar dan mendidik generasi bangsa kini mulai terbelenggu.beberapa tindakan guru untuk menertibkan dan mendisiplinkan peserta didik dalam  proses pembelajaran sering dianggap melanggar Undang - Undang perlindungan anak, yang akibatnya dipidanakan, atau bahkan lebih dari itu, dianiaya oleh peserta didik maupun wali murid nya.
Dalam tugasnya guru sebagai pendidik, tindakan kekerasan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena akan membuat guru menjadi takut. Takut dibelit persoalan hukum dan takut dianiaya orangtua. Selain itu guru menjadi apatis dengan tugas mendidik. Jika kondisi ini yang muncul dalam diri guru, maka boleh jadi guru akan mengabaikan salah satu tugasnya yaitu mendidik. Kasus yang sangat memilukan terjadi contohnya guru harus meregang nyawa ditangan muridnya seperti guru budi guru kesenian di Sampang  Madura.
Dalam era digital sekarang ini, maraknya penggunaan media sosial. Banyaknya grup watsup maupun facebook wali murid juga menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak negatif, bullying di medsos contohnya ada sedikit kesalahan guru dalam menilai siswa,kesalahan yang tidak sengaja sepeti hal kecil salah koreksi dalam penilaian, perlakuan guru terhadap anaknya di posting ke media sosial tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke guru yang bersangkutan,sehingga akhirnya guru di bully di media sosial. Banyak komentar komentar miring atau negatif terhadap guru yang mendeskreditkan guru, sehingga guru tidak lagi dihormati bahkan dihina.
Selain itu,banyaknya penduduk Indonesia yang tersebar dari sabang sampai merauke, dan luasnya wilayah Indonesia yang berbentuk pulau – pulau, menyebakan masing – masing daerah berbeda satu sama lainya, ada daerah yang sudah maju, sedang berkembang dan masih tertinggal atau 3T,  akses internet susah, informasi yang diterima lambat ,hal tersebut menyebabkan para guru di daerah tersebut enggan mengurusi kenaikan pangkat kepegawaian  yang seharusnya menjadi hak mereka karena jauhnya letak kantor dinas terkait dengan lokasi guru bertugas. Selain guru PNS banyak guru honorer di daerah tersebut, guru tersebut mendapatkan honor yang tidak layak dari jerih payahnya mengajar, atau menjadi tenaga honorer yang sudah puluhan tahun tetapi tidak diangkat PNS. Contoh  kasus lain, guru mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dan pelecehan seksual dari atasannya.
Kasus yang lain yang pernah terjadi di daerah kami adalah guru  di penjara karena satu kali pelecehan seksual. Akibat perbuatanya itu beliau harus dipenjara  20 tahun dan harus kehilangan pekerjaanya sebagai guru dan di copot sebagai  ASN. Guru sebagai terdakwa menjalani proses peradilan sendiri tanpa ada bantuan hukum atau pendampingan dari PGRI setempat. Beliau menerima hukuman yang tidak sebanding dengan apa yang dilakukanya. Meskipun guru tersebut salah, PGRI seharusnya  memberikan bantuan hukum untuk meringankan hukuman yang diterima karena mengingat jasa jasa pada sekolah dan Pendidikan selama ini. Selama ini sering kita dengar perlindungan hukum terhadap guru tetapi pada kenyataanya belum terlaksana dengan baik. Ketika kena kasus hukum guru harus meminta bantuan kemana? Atau mungkin sebenarnya sudah ada, tapi guru tidak tahu prosesnya.
            Sebenarnya munculnya UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan langkah maju untuk mengangkat harkat dan martabat guru, khususnya di bidang perlindungan hukum. Dalam UU No.14 tahun 2015 dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan , melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah ( pasal 1 ayat 1 )
Sebagai sebuah profesi, tentu ada risiko yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas keprofesianya. Karena itu guru pelu mendapat perlindungan hukum. Beberapa aturan hukum pun diterbitkaan. Undang – Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 menegaskan , “ pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi prpfesi, dan / atau satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru ( ayat 1). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan kerja ( ayat 3 )”
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru pun menegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan Pendidikan, organisasi profesi guru, dan / atau masyarakat sesuai kewenangan masing masing ( pasal 40 ayat 1 ).
Selain itu Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memperkuat posisi guru dalam menjalankan tugas profesinya. 
Dari rincian Undang - Undang guru dan Dosen yang sudah ada seharusnya guru memperoleh perlindungan maupun hak bantuan hukum, tetapi pada kenyatanya hal itu belum terlaksana sesuai Undang-Undang. Perlu sosialisasi dan tindak lanjut yang nyata. Agar guru dapat melaksanakan tugas dan kewajibanya tanpa terbebani dan terbelenggu oleh Undang – Undang Perlindungan Anak. Selain para guru yang memahami tentang Undang – Undang tersebut, seluruh stake holder Pendidikan baik dari sekolah,masyarakat dan pemerintah juga harus memahaminya, Undang – Udang perlindungan Guru harus sejalan dan seiring dengan Undang – Undang perlindungan anak. Guru juga harus memahami Undang – Undang Perlindungan Anak agar tahu batasan batasan ketika harus mendisiplinkan siswa yang sesuai tupoksinya mengajar sekaligus mendidik. Mendidik siswa inilah yang lebih berat ketimbang hanya mengajar, mengajar hanya menstransfer ilmu pengetahuan tetapi mendidik adalah mencetak akhlak, karakter yang harus dengan contoh dan suri tauladan yang baik dari para guru.
Demikian pentingnya pemahaman tentang Undang – Undang Perlindungan  Guru dan Undang – Undang Perlindungan Anak, maka harus sering dan banyak guru yang mengikuti kegiatan sosialisai tentang Undang - Undang ini. Tidak hanya sosialisai harusnya ada Duta perlindungan Guru di daerah masing – masing agar selalu menjadi pelopor tentang perlindungan guru. Mempunyai program yang jelas untuk meningkatkan perlindungan, kesejahteraan guru.  Majulah guru guru Indonesia mengajar dan mendidik putra bangsa yang berakhlakul karimah.

Comments