Perlindungan
Hukum, keselamatan dan keamanan kerja guru.
Jumlah guru yang banyak dengan sebaran yang sangat
luas merupakan potensi bagi guru untuk mendidik anak bangsa di seluruh
Indonesia secara nyaris tanpa batas akses geografis, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Namun demikian, kondisi ini menyebabkan sebagian guru terbelenggu
dengan fenomena sosial, kultural, psikologis, ekonomis, kepegawaian, dan lain
lain.
Fenomena
ini bersumber dari apresiasi masyarakat terhadap guru belum begitu baik, serta
perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesejahteraan, dan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka belum optimum.
Akhir akhir ini banyak kasus yang ramai di media
sosial / viral tentang guru miris sekali. Guru adalah seorang pendidik yang
layaknya mendapatkan penghormatan yang mulia tetapi malah teraniaya dalam
tugasnya. Guru yang merupakan sosok mulia kini sudah tidak dihormati lagi.Tugas
guru untuk mengajar dan mendidik generasi bangsa kini mulai
terbelenggu.beberapa tindakan guru untuk menertibkan dan mendisiplinkan peserta
didik dalam proses pembelajaran sering
dianggap melanggar Undang - Undang perlindungan anak, yang akibatnya
dipidanakan, atau bahkan lebih dari itu, dianiaya oleh peserta didik maupun
wali murid nya.
Dalam tugasnya guru sebagai pendidik, tindakan
kekerasan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena akan membuat guru menjadi
takut. Takut dibelit persoalan hukum dan takut dianiaya orangtua. Selain itu
guru menjadi apatis dengan tugas mendidik. Jika kondisi ini yang muncul dalam diri
guru, maka boleh jadi guru akan mengabaikan salah satu tugasnya yaitu mendidik.
Kasus yang sangat memilukan terjadi contohnya guru harus meregang nyawa
ditangan muridnya seperti guru budi guru kesenian di Sampang Madura.
Dalam era digital sekarang ini, maraknya penggunaan
media sosial. Banyaknya grup watsup
maupun facebook wali murid juga
menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak negatif, bullying di medsos contohnya ada sedikit kesalahan guru dalam
menilai siswa,kesalahan yang tidak sengaja sepeti hal kecil salah koreksi dalam
penilaian, perlakuan guru terhadap anaknya di posting ke media sosial tanpa
konfirmasi terlebih dahulu ke guru yang bersangkutan,sehingga akhirnya guru di
bully di media sosial. Banyak komentar komentar miring atau negatif terhadap
guru yang mendeskreditkan guru, sehingga guru tidak lagi dihormati bahkan
dihina.
Selain itu,banyaknya penduduk Indonesia yang tersebar
dari sabang sampai merauke, dan luasnya wilayah Indonesia yang berbentuk pulau
– pulau, menyebakan masing – masing daerah berbeda satu sama lainya, ada daerah
yang sudah maju, sedang berkembang dan masih tertinggal atau 3T, akses internet susah, informasi yang diterima
lambat ,hal tersebut menyebabkan para guru di daerah tersebut enggan mengurusi
kenaikan pangkat kepegawaian yang
seharusnya menjadi hak mereka karena jauhnya letak kantor dinas terkait dengan
lokasi guru bertugas. Selain guru PNS banyak guru honorer di daerah tersebut, guru
tersebut mendapatkan honor yang tidak layak dari jerih payahnya mengajar, atau
menjadi tenaga honorer yang sudah puluhan tahun tetapi tidak diangkat PNS.
Contoh kasus lain, guru mendapatkan
perlakuan yang tidak senonoh dan pelecehan seksual dari atasannya.
Kasus yang lain yang pernah terjadi di daerah kami
adalah guru di penjara karena satu kali
pelecehan seksual. Akibat perbuatanya itu beliau harus dipenjara 20 tahun dan harus kehilangan pekerjaanya
sebagai guru dan di copot sebagai ASN.
Guru sebagai terdakwa menjalani proses peradilan sendiri tanpa ada bantuan
hukum atau pendampingan dari PGRI setempat. Beliau menerima hukuman yang tidak
sebanding dengan apa yang dilakukanya. Meskipun guru tersebut salah, PGRI
seharusnya memberikan bantuan hukum
untuk meringankan hukuman yang diterima karena mengingat jasa jasa pada sekolah
dan Pendidikan selama ini. Selama ini sering kita dengar perlindungan hukum
terhadap guru tetapi pada kenyataanya belum terlaksana dengan baik. Ketika kena
kasus hukum guru harus meminta bantuan kemana? Atau mungkin sebenarnya sudah
ada, tapi guru tidak tahu prosesnya.
Sebenarnya
munculnya UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan langkah maju
untuk mengangkat harkat dan martabat guru, khususnya di bidang perlindungan
hukum. Dalam UU No.14 tahun 2015 dijelaskan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan ,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini
jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah ( pasal 1
ayat 1 )
Sebagai sebuah profesi, tentu ada risiko yang dihadapi
guru dalam menjalankan tugas keprofesianya. Karena itu guru pelu mendapat
perlindungan hukum. Beberapa aturan hukum pun diterbitkaan. Undang – Undang
nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 menegaskan , “ pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi prpfesi, dan / atau satuan Pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru ( ayat 1). Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi,
serta perlindungan keselamatan kerja ( ayat 3 )”
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru
pun menegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas
dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah
daerah, satuan Pendidikan, organisasi profesi guru, dan / atau masyarakat
sesuai kewenangan masing masing ( pasal 40 ayat 1 ).
Selain itu Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memperkuat posisi guru dalam
menjalankan tugas profesinya.
Dari rincian Undang - Undang guru dan Dosen yang sudah ada seharusnya
guru memperoleh perlindungan maupun hak bantuan hukum, tetapi pada kenyatanya hal
itu belum terlaksana sesuai Undang-Undang. Perlu sosialisasi dan tindak lanjut
yang nyata. Agar guru dapat melaksanakan tugas dan kewajibanya tanpa terbebani
dan terbelenggu oleh Undang – Undang Perlindungan Anak. Selain para guru yang
memahami tentang Undang – Undang tersebut, seluruh stake holder Pendidikan baik
dari sekolah,masyarakat dan pemerintah juga harus memahaminya, Undang – Udang
perlindungan Guru harus sejalan dan seiring dengan Undang – Undang perlindungan
anak. Guru juga harus memahami Undang – Undang Perlindungan Anak agar tahu
batasan batasan ketika harus mendisiplinkan siswa yang sesuai tupoksinya
mengajar sekaligus mendidik. Mendidik siswa inilah yang lebih berat ketimbang
hanya mengajar, mengajar hanya menstransfer ilmu pengetahuan tetapi mendidik
adalah mencetak akhlak, karakter yang harus dengan contoh dan suri tauladan
yang baik dari para guru.
Demikian pentingnya pemahaman tentang Undang – Undang Perlindungan Guru dan Undang – Undang Perlindungan Anak,
maka harus sering dan banyak guru yang mengikuti kegiatan sosialisai tentang
Undang - Undang ini. Tidak hanya sosialisai harusnya ada Duta perlindungan Guru
di daerah masing – masing agar selalu menjadi pelopor tentang perlindungan
guru. Mempunyai program yang jelas untuk meningkatkan perlindungan,
kesejahteraan guru. Majulah guru guru
Indonesia mengajar dan mendidik putra bangsa yang berakhlakul karimah.
Comments
Post a Comment